Pemerintah Obral Insentif Properti agar Stok Rumah yang Sudah Dibangun Cepat Laku
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Jakarta – Pemerintah memperbolehkan masyarakat kembali memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta bantuan biaya administrasi untuk pembelian properti. Meskipun sudah menggunakan insentif itu pada 2022 lalu.
Sebelumnya pada 2022 Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari penjualan rumah paling tinggi di Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah di atas Rp 2-Rp 5 miliar. Bantuan itu diberikan dalam program Penanganan Pandemi COVID-19.
"PPN DTP yang waktu itu dalam COVID, sehingga stimulus untuk mendorong sektor konstruksi maka tetap boleh," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Senin, 6 November 2023.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tujuan diberikannya insentif itu agar rumah yang sudah dibangun laku terjual.
"Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun stok yang ada. Sehingga bisa memunculkan demand pada saat yang sama," jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk insentif yang ditanggung Pemerintah itu diberikan pada rumah di bawah Rp 5 miliar. Tetapi tetap, Pemerintah hanya menanggung sebesar Rp 2 miliar.
Artinya, jika masyarakat membeli rumah seharga Rp 2 miliar, maka PPN bebas 100 persen. Sedangkan jika membeli rumah sebesar Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas Rp 2 miliar saja.
"Nah PPN ditanggung Pemerintah ini ada dua fase, fase pertama adalah ditanggung pemerintah 100 persen mulai November-Desember 2023, dan Januari hingga Juni 2024. Kemudian untuk Juli-Desember kita akan menanggung 50 persen dari PPN penjualan rumah antara Rp 2 miliar. Dan untuk Rp 5 miliar, Rp 2 miliar akan ditanggung 50 persen PPN-nya," imbuhnya.