Larang Fintech Akulaku Beroperasi, OJK Tegaskan untuk Semua Skema Bisnis Pembiayaan

Akulaku.
Sumber :
  • Dokumentasi Akulaku.

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman melaporkan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending selama bulan Oktober 2023. 

Dia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara jasa keuangan, baik terhadap POJK yang berlaku ataupun sebagai hasil dari tindak lanjut pemeriksaan secara langsung.

"Pengenaan sanksi administratif berupa 22 sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha," kata Agusman dalam telekonferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Oktober 2023, Senin, 30 Oktober 2023.

Startup Akulaku.

Photo :
  • Dok: Akulaku

Selain itu, Agusman menyampaikan bahwa ada pula 6 dari 29 penyelenggara fintech P2P lending, yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar dan belum mengajukan pemenuhan peningkatan modal. 

Padahal, sudah ada sebanyak 21 fintech P2P lending yang sedang memproses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 fintech P2P lending yang dalam proses pengembalian izin usaha.

Di sisi lain, OJK juga telah menyampaikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara jasa keuangan, yang belum memenuhi ketentuan. Kepada mereka, OJK meminta untuk segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Bahkan, lanjut Agusman, OJK juga telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.

Agusman dan Hasan Fawzi resmi dilantik jadi DK OJK.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Hal itu karena mereka dinilai tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta OJK, untuk memperbaiki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. 

"Perusahaan yang dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur existing maupun debitur baru, dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Termasuk pembiayaan yang melalui skema channeling maupun joint financing," ujarnya.