Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.891 Triliun, Masih Aman?
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang Pemerintah hingga akhir September 2023 mencapai Rp 7.891,61 triliun. Jumlah itu naik dibandingkan posisi Agustus 2023 yang sebesar Rp 7.870,35 triliun.
Dengan jumlah utang itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 37,95 persen. Rasio itu naik dari bulan sebelumnya di level 37,84 persen.
"Rasio utang tersebut menurun dibandingkan akhir tahun 2022, dan berada di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tulis Buku APBN KiTA Edisi Oktober 2023, Senin, 30 Oktober 2023.
Berdasarkan jenisnya, utang Pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Pada September ini mayoritas utang Pemerintah berasal dari SBN sebesar 88,86 persen, dan pinjaman sebesar 11,14 persen.
Bila dirinci, dalam bentuk SBN jumlah utang sebesar Rp 7.012,76 triliun. Hal ini terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.662,19 triliun, yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.602,19 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.060,14 triliun.
Untuk utang dalam bentuk SBN valuta asing sebesar Rp 1.350,57 triliun. Itu terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.041,21 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 309,36 triliun.
Sementara utang Pemerintah melalui pinjaman senilai Rp 878,85 triliun. Jika dirinci utang itu dalam bentuk pinjaman luar negeri sebesar Rp 25,36 triliun, dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 853,49 triliun.
"Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," jelasnya.
Dilanjutkan, komposisi utang Pemerintah sendiri didominasi oleh utang domestik sebesar 72,07 persen. Hal ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.