Kepala Bapanas: Bantuan Pangan Beras Diperpanjang sampai Maret 2024
- Bapanas
Jakarta – Pemerintah bakal memperpanjang bantuan pangan beras hingga 2024. Bantuan pangan itu akan dilanjutkan Januari-Maret 2024, dari rencana sebelumnya hingga Desember 2023.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan, siap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang bantuan pangan beras tahap kedua yang awalnya tiga bulan dari September hingga November, diperpanjang hingga Desember 2023.
"Terhadap rencana melanjutkan bantuan pangan beras sampai Maret di tahun depan (2024), kita juga akan persiapkan bersama kementerian dan lembaga terkait serta Perum Bulog. Persiapan yang mendetail terutama dalam hal memastikan ketersediaan pasokan, harus menjadi fokus,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Arief menuturkan, perpanjang bantuan ini dilakukan Pemerintah agar semakin dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mengantisipasi dampak El Nino terhadap sektor pangan dan mengendalikan inflasi.
Arief menuturkan, jumlah kebutuhan bantuan pangan beras yang diperlukan pada Desember 2023 ini sekitar 200 ribu ton.
"Lalu stok untuk Januari sampai Maret 2024 berkisar lebih dari 600 ribu ton. Bantuan ini diperuntukkan kepada 20,662 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya," jelasnya.
Arief menegaskan, dengan dilakukannya kembali perpanjang bantuan pangan beras ini, pihaknya membutuhkan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tentunya ini memerlukan dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan dan juga persetujuan Presiden seperti yang sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan saat peninjauan penyaluran bantuan pangan di Padang, Palembang, dan Lampung dalam beberapa hari terakhir." ujar Arief.
Adapun total penerima bantuan pangan beras telah dilakukan pengakurasian data KPM oleh Kementerian Sosial sehingga total jumlah penerima menjadi 20,662 juta.
“KPM saat ini telah ada koreksi menjadi 20,662 juta. Ini terus kita pertajam keakuratan datanya, sehingga bantuan pangan beras pangan semakin tepat sasaran. Apabila ada KPM tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan,” ujarnya.
“Jadi jika ada keluhan masyarakat yang belum masuk ke dalam KPM, tentunya dapat segera melaporkan ke RT/RW atau Kepala Desa/Lurah yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial wilayah setempat. Ini karena kriteria KPM penerima bantuan pangan beras adalah keluarga tidak mampu yang terdata dalam database Kementerian Sosial,” sambungnya.