Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Menteri Hadi: Bisa Dipakai untuk Usaha
- ATR/BPN
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Desa Bumi Agung, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Saat menyerahkan sertifikat, mantan Panglima TNI ini menyempatkan dialog dengan masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam program PTSL, selain dari ketentuan yang berlaku.
"Kalau saya lihat satu-satu, dari 15 sertipikat tadi rata-rata mereka membayar untuk biaya meterai dan patok senilai Rp200 ribu sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama, red) 3 Menteri," kata Hadi dikutip pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Hadi melihat desa tersebut memiliki sawah yang luas, dan masyarakat pekerjaan sehari-harinya juga bertani. Maka, ia berharap lahan sawah dapat dipertahankan sebagai penopang perekonomian masyarakat.
"Saya lihat ada lahan sawah yang menjadi tulang punggung masyarakat. Dalam tata ruang nanti agar tetap dipertahankan, tidak alih fungsi, agar masyarakat di sini juga bisa terus melakukan kegiatan ekonomi di lahan sawah, karena hampir semua saya lihat tinggal di sepadan sawah dan bekerja di sawah," ujarnya.
Program PTSL yang digencarkan Kementerian ATR/BPN telah menyentuh penjuru Indonesia dengan tujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
“Saya sampaikan juga sertifikat ini tetap dijaga, namun bisa juga dimanfaatkan untuk usaha. Program PTSL di sini 80 persen selesai, harapan kami tahun 2024 sudah 100 persen. Karena dengan sertifikat, maka nilai tanah dan nilai ekonomi akan naik," jelas dia.