Kini Pakai Air Tanah Harus Seizin Kementerian ESDM, Begini Aturannya
- ist
Jakarta - Saat ini pemakaian air tanah harus izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu setelah Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menandatangani aturan baru soal persetujuan penggunaan air tanah.
Beleid yang mengaturnya yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Di dalam aturan yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 17 September 2023 lalu itu, dijelaskan bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," sebagaimana dikutip dari beleid tersebut, Kamis, 26 Oktober 2023.
Aturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Dalam bagian pertimbangan dari beleid tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah, diperlukan untuk menjaga konservasi air tanah.
Sementara di bagian lampiran dijelaskan, persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok.
Kemudian, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi. Persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk hal lain, yang dalam beleid itu dijelaskan misalnya untuk wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.
Hal itu juga termasuk pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya. Selain itu, ada juga bantuan sumur bor untuk penggunaan air tanah secara berkelompok, yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM, setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.