Barang Impor Ilegal Paling Banyak Masuk dari Malaysia, Lewat Pelabuhan Tikus

Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia terbesar berasal dari Malaysia. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. 

Askolani mengatakan, dalam memberantas impor ilegal, pihaknya dalam 2 pekan ini telah menyita 1.600 bal barang impor. Penyitaan itu dilakukan di pesisir timur Sumatra. 

"Jadi di sana utamanya pelabuhan-pelabuhan tikus dan juga pengangkutan kapal yang menjadi pengawasan kita. Dominan pemasukan itu dari Malaysia, tapi diperbatasan juga dimungkinkan kami lakukan tegahan," kata Askolani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang Kamis, 26 Oktober 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Photo :
  • M Yudha Prastya.

Askolani mengatakan, selain melakukan modus impor ilegal di pelabuhan-pelabuhan tikus. Pelabuhan besar juga bisa terjadi, khususnya memainkan dokumen under invoicing atau menyatakan harga kurang dari harga sebenarnya, dan under declare. 

"Kemudian juga pelabuhan-pelabuhan besar kami lakukan pengawasan banyak sudah yang kita lakukan tegahan dan penindakan. Atau mereka melakukan reekspor dari barang-barang yang dilarang," ujarnya. 

Sebelumnya, tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar. Kegiatan itu dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.

Photo :
  • ANTARA

Airlangga mengatakan, untuk barang impor yang dimusnahkan itu di antaranya pakaian bekas, besi baja non standar, alat kesehatan, makanan minuman. Kemudian alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI. 

"Banyak asosiasi yang melakukan komplain dan tentunya barang impor yang ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita," kata Airlangga di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023. 

Adapun tindakan yang dilakukan Pemerintah atas impor barang ilegal yang sudah disita itu, dilakukan dengan pemusnahan dan hibah.