Pemerintah Diminta Beri Kepastian Investasi ndustri Kelapa Sawit, Ini yang Disoroti
- www.esa.int
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Bustanul Arifin meminta, Pemerintah untuk mengoptimalkan komunikasi dengan cermat kepada pelaku industri kelapa sawit nasional. Hal itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum terhadap investasi yang telah dilakukan.
Menurutnya, sengketa lahan sawit terjadi karena penambahan beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B. Karena aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU).
Bustanul mengatakan, saat ini merupakan periode krusial yang berisiko mengancam eksistensi industri sawit.
"Sekarang mungkin adalah titik krusial yang genting. Karena kita adalah produsen terbesar dan yang terdampak tidak hanya pabrik besar tapi juga skala kecil dari hulu sampai hilir," katanya dalam keterangannya Kamis, 26 Oktober 2023.
Dia menambahkan, opsi denda administratif apabila lahan yang telah mendapatkan HGU namun oleh pemerintah dimasukkan ke kawasan hutan penuh dengan problematika dan multitafsir.
Sehingga hal inilah kemudian yang perlu didiakusikan ulang sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dan membantu upaya penciptaan iklim berusaha yang kondusif.
"Komunikasi publik dan partisipasi masyarakat sangat penting. Sementara teman-teman di sawit ingin itu legal. Perkebunan perlu mendapatkan perlindungan hukum atas investasinya," ujarnya.