Sri Mulyani Siapkan Rp 3,4 Triliun untuk Insentif Sektor Properti
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran insentif di sektor properti sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Insentif itu diberikan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.
Sri Mulyani mengatakan, untuk anggaran insentif Rp 3,2 triliun itu, untuk tahun 2023 diberikan sebesar Rp 0,6 triliun dan 2024 sebesar Rp 2,6 triliun.
“Bagaimana mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan, sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah. Jadi ini kombinasi dari demand side, maupun nanti ini akan meningkatkan supply side-nya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya Rabu, 25 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, untuk insentif tersebut di antaranya berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung Pemerintah, dengan syarat perumahan dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
“Untuk periode November 2023 sampai dengan Juni 2024, jadi ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen, artinya tidak dipungut PPN,” jelasnya.
Sedangkan, bulan selanjutnya yaitu Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50 persen.
“Kami berharap pada semester II-2024 kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan ekonomi kita sudah tetap terjaga, resilien, pemulihan sudah berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” terangnya.
Bendahara Negara ini melanjutkan, untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diberikan bantuan biaya administrasi senilai Rp 4 juta hingga Desember 2024.
“Untuk MBR juga, karena nilainya pasti di bawah Rp2 miliar, kami masih menambahkan lagi bantuan biaya administrasi untuk jangka waktu 14 bulan ke depan, sampai Desember 2024. Ini kami perkirakan untuk MBR Rp 0,3 triliun untuk 2023 dan tahun depan Rp 0,9 triliun,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.
“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Airlangga.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.