PPN Properti Ditanggung Pemerintah, Angin Segar Sektor Properti Perumahan
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta – Pemerintah rencananya akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar, yang berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Hal itu seiring pemberian insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.
Menyambut hal tersebut, Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, pihaknya sangat menyambut positif rencana pemerintah tersebut, dan menganggapnya sebagai angin segar bagi sektor perumahan.
"Karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Hirwandi dalam keterangannya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dia mendukung langkah pemerintah tersebut, karena sektor properti memiliki dampak multiplier effect terhadap 185 subsektor turunannya. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal, dan melibatkan banyak pihak.
Sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. "Sektor perumahan ini sangat padat modal. Tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90 persen bahan lokal," ujarnya.
Hirwandi menyebut, selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN. Stimulus dari Pemerintah tersebut diyakini juga akan meningkatkan penyaluran KPR, baik non-subsidi maupun subsidi sebagai motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.
"Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit tumbuh sekitar double digit," ujarnya.
Sebagai informasi, rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.