OJK Batasi Paylater Akulaku karena Tak Laksanakan Tindakan Pengawasan

aplikasi Akulaku
Sumber :
  • Tangkapan layar akulaku.com

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Hal itu tertuang dalam  SR-1/PL.1/2023, tertanggal 5 Oktober 2023. 

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan mengatakan, pembatasan itu dilakukan karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK. 

"Adapun perusahaan pembiayaan tersebut adalah PT Akulaku Finance Indonesia," kata Bambang dalam keterangannya Selasa, 24 Oktober 2023.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Bambang menyatakan, dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Akulaku. Maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan. 

"Baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujarnya. 

Selanjutnya jelas dia, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia. 

"Yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus," jelasnya.