Momen Meroketnya Impor di Indonesia hingga Produk China Membanjiri

Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membeberkan data terkait barang impor yang membanjiri Indonesia. Tercatat, barang impor yang masuk ke Indonesia meningkat sejak 2017 hingga puncaknya pada 2019.

Yustinus mengatakan, ada peningkatan barang kiriman impor yang signifikan dengan 6,1 juta dokumen barang kiriman pada 2017. Dan naik lebih dari tiga kali lipat menjadi 19,6 juta di 2018.

"Bahkan tahun 2019 terjadi peningkatan yang cukup tinggi dengan 71,5 juta dan cenderung stabil hingga tahun 2022 dengan rata-rata 61 juta barang," kata Yustinus dalam akun X alias Twitter @prastow dikutip Senin, 23 Oktober 2023.

Berdasarkan data paparannya, pada 2021 dan 2022 top negara asal barang impor yakni pertama China, diikuti Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat. Sedangkan pada 2023 hingga Mei pertama China, Hong Kong, Singapura, Amerika Serikat, dan Jepang.

Bea Cukai dorong ekspor impor melalui NLE

Photo :
  • Bea Cukai

Prastowo melanjutkan, Kementerian Keuangan sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 atas perubahan PMK 199/2019. Hal itu dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis yang tercermin dari lonjakan pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos/ekspedisi. 

"Hal ini perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih baik, dengan memanfaatkan teknologi informasi," jelasnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Photo :
  • istimewa

Melalui peraturan itu, skema kemitraan antara PPMSE/e-Commerce dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi wajib.

Dia menjelaskan, pada PMK 96/2023, Pemerintah menambah empat komoditas baru yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) yakni sepeda dengan tarif 25 persen-40 persen. Kemudian kosmetik 10-15 persen, jam tangan 10 persen, serta besi dan baja 0-20 persen.

"Tujuan pengenaan tarif MFN adalah melindungi produk dalam negeri sesuai aspirasi pelaku usaha melalui kementerian teknis," terangnya.