Jalur Sentolo-Wates Sudah Bisa Dilalui, KAI Pastikan Bayar Semua Kompensasi ke Penumpang
- Tangkapan layar.
Jakarta – PT KAI memastikan bahwa per hari Rabu, 18 Oktober 2023, jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates sudah steril, dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam.
Jalur ini sebelumnya tidak dapat dilewati kereta api, lantaran kejadian anjloknya KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng - Gambir di KM 520 + 4, petak jalan antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates pada Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin.
Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KA pertama hari ini yang sudah melewati jalur tersebut yakni KA Argo Lawu relasi Solo Balapan - Gambir, pada pukul 11.35 WIB.
"Saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan, agar jalur kedua dapat segera beroperasi kembali," kata Raden Agus dalam keterangannya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dia menambahkan, pascakejadian anjloknya KA Argo Semeru, pihak KAI segera berupaya melakukan proses evakuasi sarana dan perbaikan jalur rel dengan melibatkan puluhan petugasnya.
"Dalam proses mengevakuasi rangkaian kereta api tersebut, KAI menggunakan 4 Crane, 1 Kereta Penolong, serta 1 MTT," ujarnya.
Sementara untuk penyebab kejadian tersebut, KAI bersama pihak-pihak terkait lainnya seperti KNKT, Kemenhub, dan Kepolisian, masih terus menyeledikinya.
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, Raden Agus memastikan bahwa pihak KAI akan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019, tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Dimana, isinya menyatakan bahwa kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.
Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.
Terkait dengan korban yang terdampak, KAI mencatat terdapat total 32 korban luka ringan dan semua sudah diberikan layanan kesehatan, dimana 4 orang di antaranya sempat dirawat di rumah sakit terdekat (3 orang di antaranya dinyatakan bisa langsung pulang dan 1 orang lainnya sedang dilakukan pendalaman).
"KAI menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar" ujarnya.