BCA Kena Sanksi Denda OJK, Begini Respons Manajemen

Menara PT Bank Central Asia TBk (BCA) MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Sanksi itu terkait peran BCA sebagai bank kustodian dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM).

Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn memastikan, pihaknya akan mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK terkait permasalahan tersebut.

"Pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Hera dalam keterangannya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Kantor BCA.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dia menambahkan, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam rangka BCA selaku bank kustodian. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, PT BAM tercatat melanggar 3 ketentuan pasar modal. Pertama, Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016, karena PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.

Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020. Dalam hal ini, PT BAM melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dengan portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak yang lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

BCA Mobile.

Photo :
  • VIVA/Istimewa

Ketiga, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. 

PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

OJK memberikan sanksi berupa denda senilai Rp 525 juta. OJK memberi waktu maksimal 6 bulan kepada PT BAM, untuk segera membubarkan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.