Gandeng Satgas Sawit dan Dinas Kehutanan, ATR/BPN Jamin Legalitas HGU Sawit

Lahan peremajaan sawit atau replanting.
Sumber :

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin legalitas Hak Guna Usaha (HGU), yang diperoleh oleh para pengusaha industri kelapa sawit nasional.

Koordinator Substandi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian mengatakan, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan instansinya, dipastikan berada di luar kawasan hutan.

"Karena pada awal prosesnya memang HGU harus di luar kawasan hutan. Pada saat panitia turun ke lapangan, juga salah satunya merupakan dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangannya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dia menambahkan, dalam memperoleh HGU, pelaku usaha harus menyertakakan persyaratan dan proses yang cukup komperehensif dari hulu sampai hilir. Sehingga apabila terjadi kekurangan syarat, maka HGU tidak akan terbit.

Kebakaran hutan dan lahan perkebunan sawit rakyat terjadi di sejumlah tempat di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai, Dumai Riau, Senin, 25 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Hal itu juga berlaku apabila lahan yang diajukan berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.

"Jadi untuk BPN, kami pastikan clear posisinya bahwa proses pemberian HGU melalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi, sertifikat tidak bisa terbit," ujar David.

Dia juga mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan diskusi dan komunikasi dengan Satgas Sawit, untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan.

Pasalnya, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Satgas sawit kita sering diskusi, koordinasi, yang mengatakan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan sekarang diklaim sebagai hutan. Padahal sebelumnya itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL," ujarnya.

Diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara, yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.