Batasan Bunga Pinjol Bakal Direvisi

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru soal batasan tingkat suku bunga, bagi jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, memastikan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya oleh OJK.

"Ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga),” kata Edi dikutip dari Antara, Jumat, 13 Oktober 2023.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Hal itu diutarakan Edi guna menanggapi adanya dugaan, perihal oknum yang menetapkan bunga pinjol hingga 0,8 persen per hari. Dia menjelaskan, ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada tahun 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2022. Hal itu seiring dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari dan bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

"Penetapan harga itu idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower, si lender, maupun di platform," ujar Edi.

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Karenanya, perihal adanya dugaan tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, Edi memastikan bahwa OJK juga akan terus berkoordinasi dengan AFPI, sebagai pihak asosiasi. Hal itu agar AFPI bisa mengimbau para anggotanya, supaya selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.

"Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI, yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut, penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.