OJK Ungkap Pinjol Kurang Modal Bertambah Jadi 33 Perusahaan
- Andrew Tito/VIVA.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 33 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer 2 peer (P2P) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 2,5 miliar per Agustus 2023. Aturan itu berlaku sejak 4 Juli 2023.
"Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers dikutip Selasa, 10 Oktober 2023.
Agusman mengatakan, jumlah pinjol kurang modal itu bertambah dari Agustus 2023. Hal itu karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun, sehingga mengalami kerugian.
Adapun dalam pemenuhan ekuitas minimum pinjol sebesar Rp 12,5 miliar, itu dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp 7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar di bulan Juli 2025.
Agusman melanjutkan, dari 33 penyelenggara pinjol itu 11 di antaranya tercatat belum mengajukan permohonan tambahan modal. Sedangkan 22 pinjol sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 pinjol dalam proses pengembalian ijin usaha.
"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Selain itu, Agusman menjelaskan, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Agustus 2023 sebesar -0,95 persen yoy atau melambat dibandingkan Juli 2023 yang sebesar 0,99 persen yoy. Dalam hal ini nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 17,79 triliun atau turun dibandingkan Juli 2023 yang sebesar Rp 18,12 triliun.
Sementara itu, pada pinjol pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 juga melambat menjadi 12,46 persen yoy dibandingkan Juli 2023 yang 22,41 persen, dengan nominal sebesar Rp 53,12 triliun.