1.700 Rekening Judi Online Sudah Diblokir Perbankan
- Dokumentasi OJK.
Jakarta – Judi online kini semakin meresahkan, sebab keberadaannya kian menjamur di kalangan masyarakat. Bahkan, Kominfo baru-baru ini juga meminta kepada regulator untuk ikut membantu memberantas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, sudah menginstruksikan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening terkait judi online. Jumlah rekening yang sudah diblokir itu sebanyak 1.700.
"Kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berkembang dari 1.700," kata Dian dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023.
Dian mengatakan, perbankan kini juga telah mengembangkan sistem yang dapat membangun parameter untuk mendeteksi apakah rekening yang ada merupakan judi online atau bukan.
"Juga kita seperti disampaikan di dalam surat kita kepada bank bahwa untuk penelitian lebih lanjut tentu saja kita meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya, penelitian itu perlu dilakukan agar bisa mengetahui status dari masing-masing rekening. Sehingga dapat ditentukan langkah yang akan diambil.
"Sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, terdapat perputaran dana judi online sebesar Rp 190 triliun mulai 2017-2022. Jumlah itu ditemukan PPATK berdasarkan analisis yang sudah dilakukannya.
Adapun dari analisis itu, perputaran dana sebesar Rp 190 triliun ada pada 887 pihak yang merupakan badar judi online.
"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," tulis keterangan yang diterima VIVA dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah Jumat, 6 Oktober 2023.
Berdasarkan data PPATK, aktivitas transaksi perputaran dana judi online meningkat setiap tahunnya dengan rincian pada 2017 nilai transaksi Rp 2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu.
Kemudian 2018 nilai transaksi naik menjadi Rp 3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu. 2019 nilai transaksi Rp 6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta, 2020 nilai transaksi Rp 15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta.
Berikutnya 2021 nilai transaksi Rp 57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta, serta 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta.
Melalui identifikasi yang dilakukan, sejumlah 2.761.828 masyarakat telah mengikuti permainan judi online. Bila dirinci, sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100.000. Dari jumlah itu, merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan lain-lain.