Kementerian ESDM Rilis Aturan Bagi-bagi Rice Cooker, Ini Daftar Penerimanya
- huffingtonpost
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, aturan ini bertujuan mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, termasuk di sektor industri, transportasi, serta sektor rumah tangga.
"Kita ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Di rumah tangga juga kita dorong, salah satunya dengan menggeser pemanfaatan kepada energi listrik," kata Dadan di kantornya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sebagai informasi, Pasal 1 Ayat 1 dari Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 itu menjelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak, yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
"Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," sebagaimana dikutip dari Pasal 1 Ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Sementara, Pasal 2 menjelaskan bahwa kegiatan penyediaan AML meliputi (a) perencanaan penyediaan AML (b) pengadaan AML, (c) pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML (d) hibah dan (e) pembinaan dan pengawasan.
Kemudian di Pasal 3 Ayat 1, dijelaskan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga, dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Sementara dalam kriteria selanjutnya (b), merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," sebagaimana dikutip dari Pasal 3 Ayat 2 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023.