Aturan Baru, Sri Mulyani Wajibkan E-commerce Setor Data Jika Impor Lebih dari 1.000 Kiriman
- DealStreetAsia
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce untuk melapor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). E-commerce diwajibkan melapor jika mengimpor barang lebih dari 1.000 kiriman dalam satu periode tahun kalender.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 96 Tahun 2023, Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan itu sudah diundangkan pada 18 September 2023.
"PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dikecualikan dari kewajiban kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender," tulis Pasal 13 dikutip Jumat, 6 Oktober 2023.
Kemenkeu dalam hal ini juga akan melakukan penelitian jumlah transaksi PPMSE, khususnya mereka yang melakukan kemitraan. Jika berdasarkan hasil penelitian diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 dalam periode satu tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE.
"Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan," jelasnya.
Adapun PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Pun, pada PMK itu dijelaskan jika e-commerce tidak memenuhi ketentuan yang ada, maka impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.
Selanjutnya, pada pasal 14 dijelaskan dua kemitraan yang diminta oleh Kemenkeu. Pertama, pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.
Kemudian kedua, bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender sebelum berlakunya peraturan menteri ini, wajib melakukan
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat empat bulan terhitung sejak peraturan menteri ini berlaku," jelasnya.