Setara PNS, PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun Sesuai UU ASN 2023

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapatkan kesetaraan hak.

Hal itu sebagaimana diatur melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), atau UU ASN 2023.

Ilustrasi ASN

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Dalam Pasal 21 ayat 1 UU ASN 2023, disebutkan bahwa saat ini PPPK akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun. 

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non-materiel," sebagaimana dikutip dari UU ASN 2022 Pasal 21 ayat 1, Kamis, 5 Oktober 2023.

Beleid terbaru itu juga menjelaskan bahwa terdapat 7 komponen penghargaan dan pengakuan untuk para ASN tersebut. Dimana, salah satunya adalah menyangkut jaminan sosial yang juga termasuk jaminan pensiun, yang sebelumnya hanya berhak diperoleh PNS.

"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua," tulis pasal 21 ayat 6.

Kemudian di Pasal 22 juga dijelaskan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Ilustrasi daftar calon CPNS atau CPPK.

Photo :
  • vstory

Hal itu sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," tulis Pasal 22 ayat 4.