TikTok Shop Belum Ajukan Pemisahan, Zulhas: Kalau Mau Urus Kita Bantu

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan, TikTok hingga saat ini belum mengajukan proposal perizinan TikTok Shop sebagai e-commerce. Sebab, kini TikTok Shop sudah tidak diperbolehkan Pemerintah untuk berniaga, karena izin yang ada hanya sosial media.

Adapun TikTok sendiri sudah menyatakan akan menutup TikTok Shop pada sore ini pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan VIVA pada pukul 17.03 fitur itu juga sudah hilang pada platform tersebut.

"Belum (mengajukan), baru ngirim surat pokoknya ikuti aturan Pemerintah," kata Zulhas di ITC Mangga Dua, Jakarta Rabu, 4 Oktober 2023.

Zulhas mengatakan, dengan tidak diperbolehkannya TikTok Shop untuk berjualan bukan berarti Pemerintah anti terhadap asing. Namun, keduanya harus dipisah antara TikTok dan TikTok Shop. Kemendag sendiri pun tegasnya siap membantu untuk mengurus izin tersebut.

TikTok Shop

Photo :
  • VIVA

"Kalau (TikTok) mau ngurus e-commerce silahkan kita bantu. Jadi tidak usah khawatir," tegas Zulhas.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Alhasil, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya sosial commerce, sudah disepakati besok,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Menurut dia, telah disepakati Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

“Sudah disepakati Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan,” ujarnya.

Adapun, Zulhas mengungkap hasil yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Pertama, isinya social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelasnya.