Curhat Pemilik Plaza Atrium Senen yang Resmi Dijual, Terlilit Utang hingga Terancam Delisting

Atrium Senen
Sumber :
  • jakarta.go,id

Jakarta – PT Cowell Development Tbk (COWL) resmi menjual Plaza Atrium Segitiga Senen pada tanggal 16 Agustus 2023. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia ( BEI ), Sekretaris Perusahaan COWL, Pikoli Sinaga menyampaikan keputusan perusahaan tersebut.

Bahwa, telah dilakukan eksekusi terhadap hak pengelolaan gedung Plaza Atrium Segitiga Senen, oleh Euro Tanada selaku pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch.

"Berdasarkan Akta Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie) antara QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch dengan PT Euro Tanada,” kata Pikoli dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa, 26 September 2023.

Lokasi pria loncat di Atrium Senen

Photo :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

Dijelaskan, penjualan aset ini akan berdampak pada capaian pendapatan atau revenue COWL, yang diproyeksikan akan mengalami penurunan signifikan. Terlebih, sebelumnya COWL juga berpotensi hengkang dari lantai bursa (delisting).

Hal itu akibat perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum. Atau, terhadap kelangsungan status COWL sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat, yang tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Hal itu ditambah masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 13 Juli 2023. Suspensi sementara atas transaksi saham COWL telah ditetapkan pada 13 Juli 2020 berdasarkan pengumuman nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020, dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Di samping itu, BEI menggembok perdagangan saham COWL di seluruh pasar efek, setelah perseroan mendapat permohonan pernyataan pailit keuangan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diputus pailit.