Perdagangan Hari Pertama, Transaksi Bursa Karbon Indonesia Tembus Rp 29,2 Miliar

Bursa Karbon Indonesia.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

Jakarta – Seiring diresmikannya Bursa Karbon Indonesia pada hari ini, Selasa, 26 September 2023, aktivitas perdagangan perdana bursa karbon juga resmi digelar. Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB pagi tadi, tercatat ada sebanyak 13 transaksi, 13 total pesanan, dan 16 pengguna terdaftar.

Sementara di penutupan perdagangan hari pertama sore ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, melaporkan update perdagangan bursa karbon hari ini yang mencapai total volume perdagangan sebesar 459.953 tCO2.

"Total transaksi sebanyak 22 transaksi, total pembeli 15 Pengguna Jasa, total penjual 1 pengguna jasa, dan total pengguna jasa (user) per hari ini sebanyak 16 pengguna jasa," kata Jeffrey kepada media, Selasa, 26 September 2023.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Jeffrey menambahkan, untuk harga Pembukaan Pasar Reguler yakni Rp 69.600, harga Penutupan Pasar Reguler Rp 77.000, dan Nilai Transaksi mencapai Rp 29.208.036.359.

"Transaksi di Pasar Reguler sebanyak 17 kali, transaksi di Pasar Negosiasi 3 kali, dan transaksi di Pasar Lelang sebanyak 7 kali," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Jeffrey juga menjelaskan bahwa hingga saat ini yang boleh turut serta sebagai pembeli karbon ialah di level institusi sebagaimana yang rata-rata dilakukan bursa karbon global.

Ilustrasi jejak karbon.

Photo :
  • New perspective marketing

"Memang di bursa karbon global prakteknya demikian. Bursa Karbon Korea yang sudah berjalan 8 tahun sampai sekarang belum bisa melayani retail karena memang tujuannya adalah untuk bagaimana negara ini bisa mencapai net zero, melalui perdagangan karbon, bukan untuk spekulatif," ujar Jeffrey.

Untuk tahap, instansi yang turut berkecimpung dalam aktivitas perdagangan karbon di IDXCarbon baru berasal dari instansi yang memiliki kantor dan memiliki aktivitas di Indonesia.

Begitu pula dengan instansi yang mau menyuplai karbon, yang bahkan juga diharuskan terdaftar pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).