Bursa Karbon Diluncurkan Hari Ini, Intip Biaya Transaksi dan Insentifnya

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Jelang peluncuran bursa karbon yang bakal dilakukan hari ini, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas penyelenggara pun mengeluarkan Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman itu, dijelaskan bahwa BEI tidak akan mengenakan biaya pendaftaran unit karbon. Namun, biaya transaksinya bakal disesuaikan dengan jenis pasar.

Ilustrasi jejak karbon.

Photo :
  • ESCP Business School

Dijelaskan, perusahaan yang akan menjadi operator penyelenggaraan bursa karbon itu akan memungut 0,11 persen dari setiap nilai transaksi jual-beli, oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar regular dan pasar negosiasi.

Sementara untuk pasar lelang dan non-regular, pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22 persen dari setiap nilai transaksi jual-beli.

"Pembayaran biaya transaksi sebagaimana diatur pada angka 2 Surat Edaran ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) yang dibayarkan melalui PBK sebagai Wajib Pungut," sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa, 26 September 2023.

Namun, dikarenakan bursa karbon merupakan hal yang baru, maka BEI akan memberikan insentif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon. Misalnya dengan memangkas 50 persen dari biaya tersebut, yang akan berlaku hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

Ilustrasi emisi karbon.

Photo :
  • Pixabay

Sehingga, biaya transaksi untuk pasar regular dan negosiasi nantinya hanya akan dipungut 0,05 persen dari nilai transaksi. Sementara untuk pasar lelang dan pasar non-regular, BEI akan memungut biaya transaksi sebesar 0,11 persen.

Kemudian, BEI juga akan memungut Rp 25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon. Di sisi lain, BEI juga membuka pelatihan bagi para pengguna Jasa Bursa Karbon, dengan memungut tambahan biaya Rp 1 juta per orang.