Pegiat Tembakau hingga Konsumen Minta Dilibatkan Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah mengakselerasi penyusunan peraturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang ditargetkan rampung pada bulan September 2023. Namun, sejumlah kelompok masyarakat menilai bahwa pemerintah tergesa-gesa, dalam proses penyusunan terkait pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif tersebut.

Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh para asosiasi konsumen produk tembakau, yang menyoroti berbagai dampak dari pasal-pasal tersebut yang langsung dirasakan oleh mereka selalu pihak konsumen.

Perwakilan Masyarakat Pegiat Tembakau Nusantara (MPTN), Amar mengatakan, pascapengesahan UU Kesehatan, rancangan aturan turunannya memuat berbagai larangan untuk produk tembakau. Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dan merugikan konsumen, apalagi tanpa keterbukaan dalam proses pembahasannya.

"Pemerintah harus lebih fair, ayo terbuka, sama-sama libatkan semua pemangku kepentingan terdampak, tampung aspirasinya. Karena semua kepentingan harus dipertimbangkan, jangan hanya mendengarkan suara satu kelompok, kepentingan, atau golongan," kata Amar dalam keterangannya, Jumat, 22 September 2023.

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

Dia berharap pemerintah tetap fokus dan tidak terpengaruh sehingga melahirkan regulasi yang tidak efektif. Sebab, menurutnya selama sentimen para pendukung anti-tembakau, memang kerap membuat pernyataan yang tidak masuk akal.

Menurutnya, Indonesia adalah salah satu sentra tembakau terbesar di dunia, sehingga tembakau adalah salah satu komoditas strategis. "Tapi mengapa kita harus didorong dan ikut turunan rancangan peraturan negara asing, yang tidak sesuai dengan kondisi negeri ini. Gagasan ini tidak relevan untuk diadopsi jadi peraturan," ujar Amar.

Senada, Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen, mengaku kerap kali melihat jejak inkosistensi pemerintah dalam penegakan aturan. Dia menegaskan, produk tembakau adalah produk legal, demikian juga dengan aktivitas pemanfaatannya.

"Kami berharap pemerintah bersikap adil dalam menyusun peraturan pertembakauan. Karena peraturan terkait pertembakauan selama ini sudah sangat rigid," kata Ary.

"Yang menjadi catatan bagi pemerintah, khususnya Kemenkes, ya harus lurus dan ketat dalam penegakan aturannya. Bukan lalu membuat aturan baru, sementara peraturannya sebelumnya tidak pernah dievaluasi," ujarnya.