AdaKami Belum Temukan Nasabah yang Disebut Bunuh Diri karena Penagihan, OJK: Bukti Belum Lengkap
- VIVA/Anisa Aulia
Jakarta – PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjaman online AdaKami, bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kembali memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Kamis, 21 September 2023.
Hal itu terkait kelanjutan proses investigasi pada kasus bunuh diri seorang nasabah AdaKami, yang disebut akibat diintimidasi oleh pihak Desk Collection (DC) atau bagian penagihan utang AdaKami.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa, mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
"Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," kata Friderica saat dihubungi VIVA Bisnis, Kamis, 21 September 2023.
Dia menambahkan, pihak AdaKami juga menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector), yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam.
"Namun belum menemukan bukti lengkap," ujarnya.
Diketahui, informasi yang beredar berdasarkan unggahan sebuah akun di media sosial X (Twitter) dengan nama @rakyatvsoinjol, menerangkan bahwa korban bunuh diri berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga dan memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
Pihak AdaKami telah berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut, dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel.
Tujuannya yakni untuk dilakukan pemeriksaan, apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.
Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.