Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Lampung, Nilainya Rp 149 Miliar
- Dokumentasi Satgas BLBI.
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam mengembalikan hak negara kembali melakukan penyitaan aset di Kota Bandar Lampung. Total estimasi nilai aset obligor yang disita itu sebesar Rp 149 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, dalam upaya penagihan obligor salah satu upaya dilakukan adalah dengan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal itu bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
"Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m2 dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar," kata Rio dalam keterangannya Selasa, 19 September 2023.
Rio menjelaskan, untuk properti eks BPPN/eks BLBI yang berhasil disita adalah di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m?2; yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Kemudian properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2; yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Selanjutnya jelas dia, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m?2; yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.