Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar di Tanjung Perak
- dok. Pixabay
Jakarta – Jumlah total nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di Bea Cukai Tanjung Perak, dilaporkan mencapai senilai Rp 96,6 miliar per 31 Agustus 2023.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto mengungkapkan, nilai tersebut dihasilkan dari temuan Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau pil ekstasi, yang mencapai sebanyak 5.065 butir.
"Serta Methamphetamin (sabu-sabu) sebanyak 48,82 kilo gram (kg)," kata Maksi di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Selasa, 12 September 2023.
Dia menjelaskan, penyelundupan barang-barang ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus oleh pelaku yang berada di luar negeri. Misalnya melalui selang AC atau bahkan jerigen gas.
Karenanya, Maksi menegaskan bahwa diperlukan kejelian dan ketelitian dari petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak, untuk dapat menemukan barang- barang ilegal berupa NPP tersebut.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Perak juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang kategori Non-NPP hingga 31 Agustus 2023. Diantaranya yakni Minuman Keras (Miras) sebanyak 224 temuan, handphone (HP) sebanyak 127 temuan.
"Kemudian ada pula produk pertanian sebanyak 74 temuan, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 temuan, obat-obatan sebanyak 66 temuan, pakaian bekas sebanyak 43 temuan, alas kaki sebanyak 34 temuan, serta lain- lain sebanyak 116 temuan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga menemukan 14.383 kasus masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia, dengan total nilai BHP senilai Rp 6,7 triliun hingga Mei 2023.
Dari temuan tersebut, sebagai besar dalam bentuk komoditas hasil tembakau, yaitu sebesar 66,11 persen, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Miras sebesar 8,15 persen, dan NPP sebesar 3,43 persen.