2 Manajer Investasi Didenda Rp 3 Miliar Lebih, OJK: Produknya Dibubarkan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait pemeriksaan kasus di pasar modal. Termasuk sanksi kepada dua manajer investasi (MI) pada bulan Agustus 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, kedua manajer investasi tersebut yakni Asia Arya Capital dan Pan Arcadia, dengan total denda bagi keduanya yang mencapai angka Rp 3,07 miliar.

"Termasuk perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksadana dan kontrak pengelolaan dana (KPD)," kata Inarno dalam telekonferensi, Selasa, 5 September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

Selain kepada kedua manajer investasi tersebut, sanksi administratif dan perintah tertulis juga diberikan OJK kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak terkait lainnya. "Yang turut terbukti menyebabkan kedua manajer investasi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di pasar modal," ujarnya.

Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 87 pihak, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 56,55 miliar, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

"Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 11,16 miliar, kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal," ujar Inarno.

Selain itu, pada Agustus 2023 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada 18 pihak, pada kasus perdagangan saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), periode 9 November 2018 sampai 29 Maret 2019.

Terdiri dari tiga badan hukum dan lembaga keuangan, serta investor perorangan dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 37,52 miliar kepada 18 pihak tersebut.

"Serta pembekuan izin usaha kepada badan hukum lembaga keuangan, perintah tertulis menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, perintah tertulis berupa larangan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun kepada satu wakil perusahaan efek," kata Inarno.

"Dan juga perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di pasar modal, termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung, selama 3 tahun kepada satu badan hukum non-lembaga keuangan," ujarnya.