OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Nasabah Pasar Modal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, melalui penguatan ini diharapkan akan mendukung penguatan di sektor pasar modal.

"Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD), dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah," kata Aman dalam keterangan Senin, 26 Agustus 2023.

Ilustrasi menabung.

Photo :
  • vstory


Sebelumnya jelas Aman, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan. Nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.

Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.

Adapun ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi, pertama penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD.

Kedua pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN. Dan ketiga pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:
1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5. Peraturan penyelenggara LAPMN.
6. Perjanjian penggunaan LAPMN.
7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8. Ketentuan sanksi.

"Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD," ujarnya.