Sri Mulyani Atur Tunjangan Uang Pulsa ASN pada 2024, Tertinggi Rp 400 Ribu
- VIVA / Agus Setiawan
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tunjangan uang pulsa bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) per bulan pada 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 2023 dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
Pada PMK pasal 2 tertulis bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Adapun pada lampiran tertulis bahwa biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau setara per orang/bulan (OB) sebesar Rp 400.000. Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon II atau yang setara ke bawah orang senilai Rp 200.000 per orang/bulan.
Dijelaskan, pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online. Kemudian ketersediaan anggaran, kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.
Pada PMK itu tertulis bahwa peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 3 Mei 2023. Serta PMK ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023.