PPPK Bakal Dapat Pensiun, Menpan-RB Ungkap Skenarionya
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan jaminan pensiun kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu nantinya tertera dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang kini tengah digodok oleh Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk skema pensiun itu nantinya berasal dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing PPPK.
"Ini semua skenario pensiun iur jadi pasti mereka mengiur. Nah ini, sudah jadi bagian yang sekarang kita rumuskan di RUU ASN yang baru, supaya temen-temen yang PPPK juga bisa mendapatkan pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru," kata Anas kepada awak media di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan bahwa PPPK akan memperoleh jaminan pensiun. Hal itu nantinya tertera dalam RUU ASN yang kini tengah digodok oleh Pemerintah.
Untuk saat ini, Pemerintah tengah melakukan uji publik RUU ASN. Di dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Alex menjelaskan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.
"RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK," jelas dia.