Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Presiden Jokowi bersama dengan Menhan Prabowo dan Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Hal itu seiring dengan Indonesia yang memasuki masa endemi

Peraturan pembubaran KPCPEN itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Dalam hal ini Perpres mulai berlaku pada 4 Agustus 2023.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," tulis pasal 1 dikutip Senin, 7 Agustus 2023. 

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa dengan pembubaran KPCPEN itu, maka pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi saat pelantikan Perwira TNI-Polri tahun 2023 di Istana Merdeka

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Sedangkan untuk obat dan vaksin COVID-19 yang sudah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia. Itu tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

"Obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu," jelasnya. 

Melalui Perpres itu dijelaskan, untuk penggunaan obat dan vaksin COVID-19 diatur oleh peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Adapun segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi COVID-19, atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17/2023. Dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.