Pemilik Ekspedisi Diduga Lakukan Penggelapan Barang Rp1,7 Miliar, Ini Kronologinya

Ilustrasi Jasa Pengiriman Barang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Jakarta - Pengusaha online shop Vanderism, Ivander melaporkan seorang berinisal TKM yang merupakan pemilik jasa ekspedisi Haistar terkait dengan dugaan penggelapan dengan kerugian senilai Rp1,778 miliar ke Polres Jakarta Timur.

"Secara singkatnya, kasusnya lebih ke masalah barang yang digelapkan lalu gudangnya tutup, kerugiannya total 1,778M. Sementara yang dilaporkan satu orang," ujar Ivander dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis 3 Agustus 2023.

Ivander menjelaskan kasus tersebut berawal dari kerjasama antara Vanderism dengan Haistar pada tahun 2018-2020, yang awalnya dikenakan oleh seorang teman bernama Joshua Kenji.

Pada awal tahun 2020, Ivander mengaku merasa curiga dengan sejumlah barang-barangnya yang hilang, karena saat itu Indonesia memasuki masa Pandemi Covid-19.

Terlebih, yang mengenalkannya ke perusahaan Haistar adalah Joshua Kenji yang merupakan teman satu sekolah Ivander.

"Jadi pas waktu 2020 saya ngga ada curiga kalau barang saya ilang, yang saya heran itu orderan saya barang saya itu ngga ada, ngga dikirim-kirim barangnya, hingga total kerugian karena orderannya sudah masuk itu ada banyak Rp500-600 juta," ujarnya.

Ilustrasi-Jasa pengiriman sepeda motor selama libur lebaran

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Pihaknya pun langsung mengajukan  komplain kepada Haistar. Ivander mengatakan pihak Haistar awalnya pun kooperatif menanggapi komplainnya.

"Jadi kayak mereka kooperatif banget dengerin kita, mereka tolongin kita, tapi kita yang kerjain datanya. Tapi kooperatif, tapi minta kita yang kerjain datanya," ujarnya.

Selama hampir setengah tahun pihak Vanderism menyusun data untuk dilengkapi, hingga pada akhirnya terdapat sejumlah agenda mediasi dengan Haistar.

"Diajak lagi mediasi, mereka kebingungan karena data mereka tidak lengkap, terus mereka panggil pakar data buat mediasi, minta kita stok opname lagi, tapi pas dicek barangnya lebih banyak yang ilang lagi," ujarnya.

Hingga beberapa kali melakukan stok opname, tetapi Ivander mengatakan jika barang-barang miliknya malah terus menerus hilang. 

"Terus pakar datanya udah kayak angkat tangan karena dari pihak Haistar datanya tidak lengkap, makanya tinggal kita itung selisih dari barang yang barangnya ilang itu," ujarnya.

Ivander kemudian merasa bingung karena komplain yang diajukan, justru pihak Haistar saling lembar tanggungjawab hingga delapan kali.

"Tiba-tiba kita sudah merujuk sampe direktur, intinya kita dilempar itu sampe delapan kali, ke sini ke situ sampe akhirnya gudangnya tutup pada Agustus 2022, udah ngga ada aktivitas sampe sekarang," ujarnya.

Ivander menjelaskan bahwa 300 orang karyawan dipecat tanpa pemberitahuan dan uang pesangon, selain itu juga ada barang-barang milik Ivander yang masih tersisa di gudang tersebut juga hilang. 

"Jadi bener bener 100 persen barang-barang aku ilang semuanya," ujarnya. Terkait masalah tersebut, Ivander pun melaporkan pemilik Haistar  ke Polres Jakarta Timur terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan pencurian.

"Terkait penggelapan kalau dari catatan polisi penggelapan murni langsung ditujukan kepada pemilik Haistar," ujarnya.

Sementara itu, proses hukum di kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan, Ivander mengatakan sebelumnya pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan ke rumah THK.

"Pemiliknya panggil pengacaranya ngga tau dari kantor mana, pengacara yang beda dari mediasi saya yang pertama. Pengacara yang dateng ini ya kayak biasa, dateng kooperatif, bilang ngga tau apa-apa, dia pengacara beda bidang," ujarnya.

Pengacara tersebut, Kata Ivander, justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mediasi selama dua tahun yang lalu.

"Jadi kita diputar-putar lagi, iya takutnya ngga ada kejelasan. Rencana minggu depan, pengacara dipanggil aja, ngga usah debat data, karena datenya udah final," ujarnya.

Artikel ini sudah mengalami revisi dari judul awalnya yakni Pemilik SiCepat Diduga Lakukan Penggelapan Barang Rp 1,7 Miliar, Ini Kronologinya. 

Hak Jawab Sicepat Ekspres

Berdasarkan surat Nomor 1596/DP/K/XI/2023 Perihal Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers tertanggal 30 November 2023 disebutkan, Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Maka dari itu, berikut di bawah ini adalah Hak Jawab dari Sicepat Ekspres: 

Sehubungan dengan pemberitaan negatif melalui artikel berjudul ‘’Pemilik SiCepat Diduga Lakukan Penggelapan 
Barang Rp1,7 Miliar, Ini Kronologinya’’ dengan tautan https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1624402-pemilik-sicepat-diduga-lakukan-penggelapan-rp1-7-miliar-ini-kronologinya yang terbit pada Jumat, 4 Agustus 2023 
pukul 09:28 WIB dan berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pasal 5 ayat 3, bersama ini PT 
SiCepat Ekspres Indonesia (“SiCepat Ekspres atau Kami”) akan menggunakan Hak Koreksi atas artikel yang tidak berdasar dan menyesatkan tersebut.

Dalam artikel disebutkan bahwa pengusaha online shop Vandarism menuntut pemilik Haistar dan SiCepat Ekspres berinisial TKM melakukan penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar di tahun 2020 lalu. Melalui Hak Koreksi ini, Kami menyatakan keberatan atas artikel tersebut karena tidak sesuai dengan fakta dan serta tidak menerapkan asas cover both side sebagaimana tercantum dalam UU Pers pasal 5 ayat 1. 

Kami menegaskan bahwa perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT). Kemudian, kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Sicepat Ekspres Indonesia
Wiwin Dewi Herawati
Chief Marketing & Corporate Communication Officer

Pemberitaan terkait Hak Jawab Sicepat juga sudah dimuat dalam artikel tersendiri pada hari ini, Jumat, 1 November 2023. Berikut tautan artikel Hak Jawab: https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1663331-sicepat-tegaskan-tak-terkait-kasus-dugaan-penggelapan-oleh-pemilik-haistar