Dirjen Migas Duga Ada Peralihan Konsumen Gas Non Subsidi ke LPG 3 Kg, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menduga ada fenomena peralihan konsumen gas non-subsidi ke gas subsidi atau LPG 3 kg. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, kenaikan jumlah pengguna LPG 3 kg tercatat mencapai angka 5 persen, seiring penurunan jumlah pengguna tabung gas non-subsidi yang anjlok lebih besar.
"Kebutuhan gas PSO (public service obligation/subsidi) selalu naik 4-5 persen, dan kemarin untuk yang non-PSO (non-subsidi) turun 10 persen," kata Tutuka dalam telekonferensi pers 'Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran', Kamis, 3 Agustus 2023.
Dia mengatakan bahwa fenomena tersebut sudah menjadi perhatian Kementerian ESDM. Bahkan, Tutuka menduga telah terjadi fenomena peralihan konsumen, dari pengguna gas non-subsidi ke gas LPG 3 kg.
"Hal ini jelas menjadi perhatian kami, apa yang sebetulnya terjadi di lapangan. Apakah terjadi switch?," ujarnya.
Tutuka mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait fenomena tersebut. Hasilnya, Kementerian ESDM menemukan bahwa telah terjadi aksi pengoplosan, yang menyebabkan terjadinya fenomena peralihan konsumen dari konsumen gas non-subsidi ke tabung gas LPG 3 kg atau tabung gas melon.
"Faktanya terjadi sejumlah kasus pengoplosan. Makanya saat ini pemerintah tengah mengawasi betul-betul soal ini," kata Tutuka.
Dia menegaskan, upaya pemerintah dalam memberikan subsidi bagi LPG 3 kg sehingga membuat harganya sangat murah, adalah supaya hal itu bisa dinikmati oleh konsumen dari kalangan masyarakat miskin. Karenanya, supaya subsidi itu bisa tepat sasaran, Kementerian ESDM meminta Pertamina memantau alur distribusi tabung gas melon, mulai dari pangkalan resmi hingga ke masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan.
"Kita amanatkan Pertamina, yang sebelumnya hanya bertanggung jawab sampai pangkalan, untuk diberi sedikit tugas tambahan, yakni memantau apakah (gas LPG 3 kg) sampai ke masyarakat miskin atau tidak. Hal itu seiring upaya pemerintah memetakan masyarakat mana yang berhak mendapatkan PSO (subsidi) tersebut," ujarnya.