Gandeng KPK-LPSK, Pupuk Indonesia Perkuat Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pupuk Indonesia.
Sumber :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Jakarta –  PT Pupuk Indonesia (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meluncurkan Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Multi Company sebagai komitmen anti-fraud di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menjelaskan, WBS merupakan media bagi stakeholder dalam melaporkan aduan dugaan fraud Pupuk Indonesia Grup, khususnya aduan tindak pidana korupsi. Dalam aplikasi terbaru ini, WBS Pupuk Indonesia telah terintegrasi dengan sistem KPK.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi pelapor dan seluruh pihak terkait dalam penanganan aduan dugaan fraud, melalui pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pupuk Indonesia saat ini tengah menjalani transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memegang teguh integritas dan budaya anti-fraud," kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Pupuk Indonesia.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.
Dengan memiliki WBS, Rahmad meyakini kondisi sekarang sudah lebih maju karena terintegrasi dengan KPK. Hal ini tentu akan meningkatkan kredibilitas pengelolaan
anti-fraud
di Pupuk Indonesia Grup. "Karena WBS merupakan komponen penting sebagai pengendalian atau pencegahan
fraud
," ujarnya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Pupuk Indonesia juga menandatangani addendum perjanjian kerja sama dengan KPK, serta nota kesepahaman dengan LPSK. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan komitmen anti-fraud di lingkungan Pupuk Indonesia Grup, untuk memperkuat budaya anti-fraud dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Insan Pupuk Indonesia Grup.

 Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pupuk Indonesia Grup dalam penanganan fraud, yaitu memegang teguh tata nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), Pengembangan Fraud Control System, Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan ISO 37301:2021.

Dia menambahkan, Pupuk Indonesia Grup telah menerapkan Manajemen Risiko SNI ISO 31000:2018, Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Whistleblowing Management System ISO 37002-2021, Pengendalian Benturan Kepentingan, serta Pelaporan Kekayaan Pejabat (LHKPN).

“Mudah-mudahan dengan apa yang kita implementasikan ini Pupuk Indonesia bisa menjalankan amanah yang diberikan negara menjadi penopang ketahanan pangan nasional dan kita bisa menjalani tugas lain yang diberikan sesuai target yang diberikan," ujarnya.