Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Apindo: Kita Ikut Formulasi Upah Sesuai UU Cipta Kerja

Buruh demo di kawasan Monas tuntut kenaikan upah 15 persen.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons, tuntutan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen pada 2024.  Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, terkait kenaikan upah pengusaha mengikuti Pemerintah. Sebab, lanjutnya, kenaikan upah itu mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"Saat ini yang musti kita lihat, UMP dasarnya adalah UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dasarnya itu ada PP yang mengatur dari segi formulasi upah, dan kita mengikuti Pemerintah. Jadi itu ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dengan inflasi sebenarnya, formula itu yang harus kita ikuti," ujar Shinta kepada awak media di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. 

Ketua Umum Apindo dan juga CEO Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani .

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Shinta menuturkan, untuk saat ini kondisi perekonomian dari sisi industri padat karya sedang mengalami pelemahan. Hal itu terlihat dari ekspor tekstil dan garmen mengalami penurunan..

"Kita lihat misalnya padat karya, kan ekspor padat karya lagi turun terutama tekstil garmen, ya pasti mereka punya masalah untuk minta kenaikan yang tinggi," ujarnya. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh membawa tiga isu yang akan diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dan cabut UU Kesehatan

"Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh," ujar Said dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Said Iqbal mengatakan, para buruh yang turun ke jalan meminta kepada pemerintah, untuk kenaikan upah minimum 2024 naik 15 persen yang didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen. Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," ujarnya.