Biaya Konversi Motor Listrik Rp 7,5-8 Jutaan Setelah Disubsidi, Begini Cara Daftarnya
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama stakeholder menggelar acara 'Pembukaan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana'. Hal itu guna mendorong masyarakat untuk melakukan konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, harga untuk melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik hanya sekitar Rp 7,5-8 juta saja per motornya. Dia memastikan, harga itu masih jauh lebih murah dari harga aslinya, karena pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per motor. Harga minimal konversi motor BBM ke motor listrik tanpa disubsidi pemerintah diperkirakan tarifnya bisa mencapai Rp 14 jutaan.
"Harganya itu hanya sekitar Rp 7,5-Rp 8 jutaan, nanti baterainya itu akan didukung," kata Arifin dalam acara Pembukaan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Dia menambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk mengkonversi satu sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik, hanya sekitar 48 menit saja dengan jasa 2 montir. Terlebih, cara mendaftar untuk melakukan konversi pun terbilang mudah, karena semua prosesnya bisa dilakukan secara online.
"Itu ada platform-nya, register, semuanya online. Ini juga ada syaratnya, motornya jelas, pemiliknya jelas, suratnya jelas," ujarnya.
Diketahui, sampai 27 Juli 2023, Kementerian ESDM mencatat baru terdapat 4.578 pemohon konversi yang sudah mendaftar melalui platfrom digital. Padahal, target yang dipatok untuk konversi kendaraan listrik di tahun 2023 ini adalah 50 ribu kendaraan.
Saat ini diketahui sudah ada 8 bengkel konversi bersertifikat, yang siap melakukan konversi dengan kapasitas 35 ribu kendaraan per tahun.
Berikut adalah persyaratan dan tata cara untuk mendaftar program konversi motor listrik:
Pemilik motor:
- Memiliki surat-surat kepemilikan yang sesuai, mulai dari BPKB dan STNK yang sesuai datanya dengan pemilik kendaraan
- Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor yang akan dimiliki
- Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi atau bisa langsung mendaftar di bengkel konversi resmi
Kriteria motor:
- Kapasitas mesin 110-150 cc
- Kondisi laik jalan
- Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
- STNK masih berlaku saat melakukan konversi
- Pajak kendaraan bermotor telah dibayar
Prosedur pendaftaran:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di website resmi EBTKE ESDM atau langsung mendaftar di bengkel konversi
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian data KTP, STNK, BPKB, dan Nomor Mesin-Nomor Rangka Kendaraan)
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan ketersediaan melakukan konversi
- Bengkel memproses konversi
- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi
- Penerbitan SUT dan SRUT kendaraan oleh Kemenhub
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor konversi
- Motor konversi diterima pemohon.