Eksportir Parkir DHE di Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Bertambah hingga US$100 Miliar per Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023, yang mewajibkan para eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dengan aturan baru DHE SDA itu akan mendongkrak cadangan devisa mencapai US$100 miliar per tahun.

"Dengan ketentuan DHE SDA, antara US$60-US$100 milar itu range yang bisa kita dapatkan (dalam setahun)," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Ilustrasi ekspor impor.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Pemerintah sendiri sudah menetapkan empat sektor yang wajib DHE diparkirkan di dalam negeri. Itu di antaranya, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Pada 2022 berdasarkan data, total DHE SDA mencapai US$203 miliar, atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.

Airlangga menjelaskan, dari empat sektor itu tertinggi berasal dari pertambangan sebesar US$129 miliar atau 44 persen. Itu utamanya berasal dari batu bara yang mencapai 36 persen.

Kemudian perkebunan sebesar US$55,2 miliar atau 18 persen. Di mana komoditas terbesar adalah kelapa sawit yang besarnya adalah US$27,8 miliar atau 50,3 persen.

Berikutnya hutan sebesar US$11,9 miliar atau 4,1 persen. Menurutnya, kontribusi terbesar ada pada pulp and paper industri. Sedangkan sektor perikanan sebesar US$6,9 miliar, yang berasal dari udang dan lainnya.

"Kemudian dalam PP produk wajib sektornya hanya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah," jelasnya.