Satgas BLBI Sita The East Tower di Kuningan Senilai Rp 786 Miliar

Satgas BLBI sita The East Tower di Kuningan milik Obligor Bank Asia Pacific.
Sumber :
  • Satgas BLBI.

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Juli 2023.

"Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra, dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp 786 miliar," kata Rionald dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.

Satgas BLBI sita The East Tower di Kuningan milik Obligor Bank Asia Pacific.

Photo :
  • Satgas BLBI.

Rio menuturkan, penyitaan juga dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh pihak yang memperoleh hak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.

Adapun penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," jelasnya.

Selanjutnya, tegas Rio, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih, apabila obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya. Termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," imbuhnya.