Tarif Penyeberangan ASDP Naik hingga 5 Persen untuk Kelas Ekonomi, Catat Daftarnya

Kapal ASDP.
Sumber :
  • Dokumentasi ASDP.

Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan seluruh Indonesia, mulai 3 Agustus 2023 mendatang. Latar belakangnya yakni pengesahan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan, dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangannya, dikutip Senin, 24 Juli 2023.

Kapal Roro Baru Milik ASDP

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Shelvy berharap, operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil ke depannya. "Dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy.

Dia menambahkan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional," ujarnya.

Resmi berlaku pada 3 Agustus 2023

Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan, yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, dan Sape-Labuan Bajo.

Lalu ada pula lintasan penyeberangan Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, dan Dabo-Kuala Tungkal.

Kemudian, ada pula lintas penyeberangan Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional mencapai hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Sementara, tarif terpadu untuk golongan kendaraan adalah sebagai berikut:

• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800, 

• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,

• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,

• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,

• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,

• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.