Luhut Pastikan Kontrak Ekspor LNG Tak Lagi Bisa Diperpanjang, Ini Alasannya
- Anisa Aulia/VIVA.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah bakal menghentikan perpanjangan kontrak penjualan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke luar negeri. Hal itu seiring dengan rencana Indonesia untuk memanfaatkan bahan baku gas alam cair tersebut, demi memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri.
"Kalau kontrak (penjualan LNG ke luar negeri) yang sudah selesai kita tidak perpanjang, tapi tunggu rapat dari Presiden (Jokowi)," kata Luhut di Menara Danareksa, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.
Namun, dia memastikan bahwa demi menghormati kontrak-kontrak yang sudah ada sebelum kebijakan tersebut diambil pemerintah, maka kontrak-kontrak tersebut akan tetap dibiarkan sebagaimana perjanjian awalnya. Apabila kontrak-kontrak tersebut nantinya sudah habis, maka hal itu tidak akan lagi bisa diperpanjang.
Tujuan dari hal tersebut, lanjut Luhut, tak lain adalah demi memenuhi pasokan kebutuhan bagi operasional industri petrokimia di dalam negeri. Sehingga, hal itu nantinya diharapkan akan memangkas impor LPG yang selama ini masih kerap dilakukan, guna memenuhi kebutuhan industri tersebut di dalam negeri.
"Semua gas-gas kita yang bisa downstreaming di industri, kenapa musti di ekspor? Selama ini kita ekspor LNG lalu import LPG, lalu kenapa enggak dibuat dalam negeri?" kata Luhut.
"(Soal target) kita enggak tahu, kontrak itu macam-macam. Yang ada sekarang semua kita bikin downstreaming industri karena value added untuk dalam negeri. Maka kita akan mungkinkan (perpanjangan kontrak) itu tidak lagi," ujarnya.
Diketahui, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara pengekspor LNG terbesar di dunia. Pada tahun 2021, Indonesia bahkan menempati urutan ke delapan dengan volume ekspor LNG sebesar 14,6 miliar meter kubik. Sementara, ekspor LNG dari Indonesia tercatat dikirim paling banyak ke China, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Singapura, hingga Meksiko.