OJK Optimis Bursa Karbon Diluncurkan September 2023, Begini Persiapannya

Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi (Kemeja Putih)
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Bali  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa karbon dapat diluncurkan pada September 2023 melalui infrastruktur pasar modal. Persetujuan dari Komisi XI DPR terkait aturannya pun telah didapatkan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam focus group discusion (FGD) di Bali mengungkapkan, saat ini sebagian dasar hukum adanya bursa karbon sudah ada. Namun masih ada pembahasan dan dalam proses finalisasi.

“Alhamdulillah pada intinya mereka (DPR) mendorong (Aturan Bursa Karbon) ini cepat selesai juga. Sudah ada approval DPR, Komisi XI. Tahapan berikutnya ke Kunham mudah-mudahan awal Agustus sudah tercapai,” ungkap Inarno, Jumat, 14 Juli 2023.

“Dan itu jadi payung berdirinya bursa karbon, kita harapkan pada bulan September bisa live,” tambahnya.

Selain aturan pelaksanaannya, saat ini menurutnya, sudah ada UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang menetapkan target penurunan emisi karbon nasional sebesar 29 persen (national effort) dan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Selain itu, sudah ada juga Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Yang antara lain menyebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon, dan/atau perdagangan langsung.

Ilustrasi jejak karbon.

Photo :
  • ESCP Business School

Sementara itu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK menyebutkan bahwa bursa karbon merupakan bursa efek, atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan.

“Untuk penyelenggara kita akan seleksi, jadi siapa pun akan dapat menyelenggarakan," tambahnya.

Lebih lanjut, katanya, secara garis besar POJK bursa karbon nanti akan meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, Pemegang Saham, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris.

"Lalu operasional dan pengendalian internal, pengawasan bursa karbon agar governance-nya lebih bagus, persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon, dan ketentuan lainnya," tutupnya.

Sebagai informasi, bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon. Bursa karbon bertujuan untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan Nasional.