Jam Masuk Kantor di DKI Jakarta Bakal Dibagi Dua Demi Urai Macet, Buruh: Bukan Solusi
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membagi jam masuk kantor menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Pengaturan jam masuk itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di wilayah DKI Jakarta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, pembagian jam masuk kantor di DKI Jakarta bukan solusi untuk mengurangi kemacetan. Bahkan hal tersebut akan menambah persoalan baru.
“Persoalan pertama dari sisi pekerja. Mereka yang masuk di sesi siang akan pulang lebih malam, sehingga waktu untuk beristirahat bersama keluarga semakin sedikit. Dan karena tidak ada jaminan di jalan tidak macet, buruh akan tetap berangkat kerja lebih pagi,” kata Said dalam keterangan yang diterima, Rabu, 12 Juli 2023.
Persoalan kedua, kata Said, jam kerja di Indonesia tidak sama dengan luar negeri yang menjadi tujuan ekspor. Sehingga, jam kerja pun harus disesuaikan dengan schedule yang ada, agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman barang.
“Misal barang harus sudah dikirim jam 8 pagi. Tetapi karena pekerjanya masuk jam 10, akhirnya barang tersebut terlambat dikirim,” jelasnya.
Maksimalkan Transportasi Publik
Dengan demikian, Said meminta agar jam kerja tetap berlaku seperti biasa. Sedangkan untuk mengurangi kemacetan, yang seharusnya dilakukan adalah memaksimalkan transportasi publik.
“LRT diperpanjang, MRT diperpanjang, Bus yang menuju ke Jakarta diperbanyak. Intinya meningkatkan efisiensi dan kualitas transportasi publik seperti bus, kereta api, dan MRT. Perluasan jaringan transportasi publik, peningkatan frekuensi, dan pembenahan infrastruktur dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penerapan uji coba pengaturan jam masuk kerja akan diawali pada tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terlebih dahulu.
"Jadi tahap awal setelah FGD (Focus Group Discussion) kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendiskusikan lebih lanjut soal penerapan jam kerja yang akan diawali oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI itu.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," ujarnya.
Sedangkan aturan jam kerja bagi pegawai di perusahaan swasta sebatas imbauan. "Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan," kata dia.