PNS Dikecualikan dari Pajak Natura, Ini Alasannya
- Freepik
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan, yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Melalui aturan ini, sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada karyawan akan dihitung sebagai tambahan, dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas pengenaan pajak atas natura tersebut. Mereka dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Pada Pasal 3 dijelaskan artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement dikenakan PPh.
"Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis pasal 4 aturan tersebut dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
Aturan itu juga diperjelas oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti.
"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini," ujarnya.
Untuk fasilitas kantor yang dikecualikan dari pajak natura berdasarkan pasal 4 berikut di antaranya:
a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di kantor.
b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak).
c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional).
d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa;
e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.