Sempat Heboh, Bagaimana Nasib Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka?

Jusuf Hamka
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

JakartaPemerintah tercatat masih memiliki utang kepada perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998. Pengusaha jalan tol ini mengatakan, utang tersebut mencapai Rp 800 miliar, bahkan diperkirakan tembus Rp 1,4 triliun.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan terkait pembayaran utang kepada CMNP, belum terdapat pembahasan lebih lanjut. Serta belum mendapat arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Ilham

"Belum ada (pembicaraan pembayaran utang), kita nggak tahu. (Arahan Sri Mulyani) belum ada," kata Lisbon di kantor Kementerian Keuangan Selasa, 27 Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sebagaimana diketahui, pada 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan, sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya.

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar.

"Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Jusuf Hamka

Photo :
  • Tangkapan layar

Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.

"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diam-diam aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.