IMF Minta Pemerintah RI Pertimbangkan soal Larangan Ekspor Komoditas
- ANTARA/Reuters
Jakarta – International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional, merespons atas kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor komoditas bahan mentah salah satunya nikel. IMF meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan terkait pelarangan ekspor tersebut.
Hal itu disampaikan IMF dalam laporannya yang bertajuk ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’.
"Direksi (IMF) menghimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," tulis laporan itu dikutip Senin, 26 Juni 2023.
IMF menilai bahwa kebijakan tersebut harus diinformasikan melalui analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta, dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali komitmen Indonesia melakukan hilirisasi industri pertambangan. Setelah melarang ekspor barang mentah nikel dan bauksit, Jokowi mengatakan akan segera melarang ekspor tembaga.
Hal itu ditegaskan Jokowi pada pidatonya di acara HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jakarta, hari ini, Selasa 10 Januari 2022. Jokowi memberikan sinyal pelarangan ekspor barang mentah tembaga akan dilakukan akhir Semester I-2023.
"Nanti mungkin pertengahan tahun kita akan stop lagi tembaga," tegas Jokowi.
Dia menegaskan, Indonesia tidak akan gentar melawan gugatan-gugatan berbagai kawasan di dunia akan kebijakan hilirisasi produk tambang tersebut. Sebab, kekayaan alam harus dinikmati seluruh rakyat.
"Meski ditakut-takuti soal nikel kita tak mundur, malah ditambahi lagi stop bauksit," ungkapnya.