BI Perpanjang Kebijakan Keringanan Kartu Kredit hingga Desember 2023
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, akan kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan kartu kredit. Perpanjangan itu dilakukan hingga 31 Desember 2023, yang semula akan berakhir pada 31 Juni 2023.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, hal itu sejalan untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital, serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023," kata Perry dalam konferensi dikutip Jumat, 23 Juni 2023.
Perry menjelaskan, perpanjangan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi dua hal. Pertama, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.
"Kedua, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000," ujarnya.
Selain itu, Perry menuturkan BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023. Hal itu mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank. Serta tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
BI juga melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023.
"Hal tersebut guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM," imbuhnya.