Ada Cuti Bersama Idul Adha, Simak Penyesuaian Jadwal Operasional BI
- VIVA/Andry Daud
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan 28 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023 sebagai hari libur. Seluruh layanan, kecuali sistem BI-FAST akan kembali beroperasional pada Senin, 3 Juli 2023.
Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono mengatakan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H/Tahun 2023.
"Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Erwin dalam keterangan Kamis, 22 Juni 2023.
Erwin menjelaskan, untuk kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi.
Untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) seluruhnya tidak beroperasi. Dan sistem BI Fast Dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari).
Kemudian layanan kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valas, kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) ditiadakan atau tidak terbit.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama terkait Hari Raya Idul Adha ini jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Perubahan cuti bersama itu dilakukan dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi dan pariwisata selama Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama Tahun 2023," bunyi keterangan dalam keputusan pemerintah, seperti dikutip, Selasa, 20 Juni 2023.